Program Studi Pendidikan Kimia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Palangka Raya

Pembelajaran Remedial Kimia

Pembelajaran Remedial Kimia

Konsekuensi dari pembelajaran tuntas adalah tuntas atau belum tuntas. Bagi peserta didik yang belum mencapai KKM maka dilakukan tindakan remedial dan bagi peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui ketuntasan belajar dapat dilakukan pengayaan. Pembelajaran remedial dan pengayaan dilaksanakan untuk kompetensi pengetahuan dan keterampilan, sedangkan sikap tidak ada remedial atau pengayaan namun menumbuhkembangkan sikap, perilaku, dan pembinaan karakter setiap peserta didik.

1. Bentuk Pelaksanaan Remedial Kimia
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik dalam belajar kimia, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial kimia. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial kimia antara lain:
a. Pemberian pembelajaran ulang dengan metode ilmiah dan media pembelajaran yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
b. Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik tertentu mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
c. Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka pelaksanaan remedial, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi pelatihan intensif untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
d. Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas atau kakak kelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekan atau adik kelas yang mengalami kesulitan belajar. Melalui tutor sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.


2. Hasil Penilaian
a. Nilai remedial yang diperoleh diolah menjadi nilai akhir.
b. Nilai akhir setelah remedial untuk aspek pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai indikator hasil remedial, yang selanjutnya diolah berdasarkan rerata nilai seluruh KD.
c. Nilai akhir setelah remedial untuk aspek keterampilan diambil dari nilai optimal KD.
d. Penilaian hasil belajar kegiatan pengayaan tidak sama dengan kegiatan pembelajaran biasa, tetapi cukup dalam bentuk portofolio, dan harus dihargai sebagai nilai tambah (lebih) dari peserta didik yang normal.

Kegiatan Semester Pendek Pada Sistem Kredit Semester
Semester pendek adalah program pembelajaran perbaikan yang diperuntukkan bagi peserta didik yang belum tuntas sampai akhir semester. Kegiatan semester pendek dilaksanakan bagi peserta didik yang belum mencapai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) mata pelajaran sampai akhir semester. Ketentuan tentang semester pendek antara lain sebagai berikut.
1. Jadwal ditentukan oleh satuan pendidikan dengan waktu pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan dan daya dukung.
2. Waktu belajar dilaksanakan pada jeda antarsemester.
3. Pembelajaran semester pendek mengacu pada hasil ketuntasan kompetensi dasar mata pelajaran.
4. Jumlah kegiatan dilakukan minimum dalam delapan pertemuan yang diakhiri dengan penilaian.
5. Pendidik yang mengajar di Semester Pendek adalah guru mata pelajaran terkait yang mendapat tugas dari kepala sekolah.
6. Nilai hasil semester pendek dimasukkan pada rapor semester berjalan.
Share:

No comments:

Post a Comment

Pengembang

Pengembang

Statistik Pengunjung

Post Populer

ANGGOTA

Ads

Post Terbaru