a. Sifat gelombang partikel
Pada pertengahan pertama abad 20, ahli sains mulai
mengetahui bahwa gelombang elektromagnetik, yang sebelumnya dianggap gelombang
murni, berperilaku seperti partikel (foton). Fisikawan Perancis Louis Victor De
Broglie (1892-1987) mengasumsikan bahwa sebaliknya mungkin juga benar, yakni
materi juga berperilaku seperti gelombang. Berawal dari persamaan Einstein, E =
cp dengan p adalah momentum foton, c adalah kecepatan cahaya dan E adalah
energi, ia mendapatkan hubungan:
E = hν (2.12)
ν =
c/λ
E = hc/λ
maka h/λ
= p
De Broglie menganggap setiap partikel dengan
momentum p = mv disertai dengan gelombang (gelombang materi) dengan panjang
gelombang λ didefinisikan dalam persamaan (2.12) (1924). Tabel 2.2 memberikan
beberapa contoh panjang gelombang materi yang dihitung dengan persamaan (2.12).
Dengan meningkatnya ukuran partikel, panjang gelombangnya menjadi lebih pendek.
Jadi untuk partikel makroskopik, tidak dimungkinkan mengamati difraksi dan
fenomena lain yang berkaitan dengan gelombang. Untuk partikel mikroskopik,
seperti elektron, panjang gelombang materi dapat diamati. Faktanya, pola
difraksi elektron dapat diamati (1927) dan membuktikan teori De Broglie.
Tabel 2.2 Panjang gelombang materi
partikel
|
massa (g)
|
kecepatan (cm s–1)
|
Panjang gelombang (nm)
|
elektron(300K)
|
9,1x10-28
|
1,2x107
|
6,1
|
elektron pada 1 V
|
9,1x10-28
|
5,9x107
|
0,12
|
elektron pada 100 V
|
9,1x10-28
|
5,9x108
|
0,12
|
He pada 300K
|
6,6x10-24
|
1,4x105
|
0,071
|
Xe pada 300K
|
2,2x10-22
|
2,4x104
|
0,012
|
Latihan 2.7 Panjang gelombang
materi.
Peluru bermassa 2 g bergerak dengan kecepatan
3 x 102 ms–1. Hitung panjang gelombang materi yang
berkaitan dengan peluru ini!
Jawab:
Dengan menggunakan persamaan (2.12) dan 1 J =
1 m2 kg s–2,
λ = h/mv
= 6,626 x 10–34
(Js)/ [2,0 x10–3(kg) x 3 x102(ms–1)]
= 1,10 x 10–30
(m2 kg s–1)/ (kgms–1)
= 1,10 x 10–30
m
Perhatikan bahwa panjang gelombang materi yang
berkaitan dengan gelombang peluru jauh lebih pendek dari gelombang sinar-X atau
sinar γ dan dengan demikian tidak teramati.
No comments:
Post a Comment